Syarat kelengkapan dokumen untuk membuat Passport :
_a. Bukti Domisili/Kartu Tanda Penduduk (KTP); atau resi Kartu Tanda Penduduk (bukan surat permohonan Kartu Tanda Penduduk), dilengkapi dengan Surat Keluar/ Surat Pindah bagi Daerah yang telah mengeluarkan Kartu Keluarga atau keterangan bertepat tinggal dari Kecamatan.
b. Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c. Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1. Akte kelahiran;
2. Akte perkawinan/Surat Nikah;
3. Ijazah asli;
4. Kartu Keluarga;
5. Surat ketarangan ganti nama;
6. Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Jadinya 8 hari kerja dengan harga RP. 900.000,- tanpa ribet , ngantri dan mondar-mandir selamat mencoba di utamaka wilayah cikarang bekasi karawang;)
b. Bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk negara setempat atau bukti/petunjuk/keterangan izin yang menunjukan bahwa pemohon bertempat tinggal dinegara tersebut.
c. Bukti identitas diri (Untuk meyakinkan kebenaran identitas pemohon agar melampirkan salah satu bukti identitas diri sebagi berikut :
1. Akte kelahiran;
2. Akte perkawinan/Surat Nikah;
3. Ijazah asli;
4. Kartu Keluarga;
5. Surat ketarangan ganti nama;
6. Bukti Kewarganegaran Republik Indonesia bagi warga negara Indonesia yang memperoleh kewarganegaraan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Jadinya 8 hari kerja dengan harga RP. 900.000,- tanpa ribet , ngantri dan mondar-mandir selamat mencoba di utamaka wilayah cikarang bekasi karawang;)